Yusril Menilai MPR  Tidak Tepat Membahas Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pada Saat Ini

Radar~Nusantara | Jakarta ~ Ada wacana MPR akan membahas amandemen UU 1945 terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.Guru besar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak tepat membahas amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada saat ini. Terlebih, salah satu klausul yang hendak dibahas yaitu mengenai sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sejak 20 tahun terakhir dilakukan secara langsung.

“Karena sudah berjalan sejak tahun 2004, maka pilpres langsung oleh rakyat biarkanlah berjalan sebagaimana mestinya. Kurang tepat juga jika MPR membahas masalah tersebut, sementara Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan langsung belum dilantik,” ucap Yusril, Senin (10/6/2024).

Menurutnya biarkan saja Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi mekanisme pemilihannya perlu pengaturan lebih banyak di dalam UUD, dibanding aturan yang ada sekarang, yang lebih banyak mendelegasikannya kepada undang-undang.

Ia mengatakan UUD harus tegas menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh parpol peserta pemilu, tanpa ada pembatasan presidential threshold yang ada sekarang ini. Apalagi presidential threshold-nya itu didasarkan pada hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

“Hal-hal seperti ini yang harus dibenahi di tahun-tahun mendatang, agar demokrasi kita berjalan sehat dan tidak berubah menjadi oligarki. Akan tetapi Kalau UUD sudah menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wapres diajukan oleh parpol peserta pemilu, maka threshold sebenarnya sudah tidak ada.

Belum lama ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengutarakan, bahwa proses amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen. Sebab, amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.

(KC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Bandara Baru di IKN Siap Beroperasi Sambut Tamu Upacara 17 Agustus 2024
Next post Alasan Presiden Jokowi Upacara 17 Agustus di IKN dan Jakarta