
Kejagung Menuntut Hukuman maksimal Kepada Setiap Pelakul Judi Online
Radar-Nusantara | Jakarta -Setiap pelaku judi online, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menuntut hukuman maksimal kepada setiap pelaku judi online.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, hukuman maksimal itu merupakan salah satu komitmen Kejagung dalam memberantas judi online..Ia menegaskan bahwa hukuman yang memberi efek jera tidak hannya bergantung pada penuntutan oleh jaksa, tapi dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Polisi Ungkap Lima Rekening Judi ”Online” di Jabar, Jumlah Uang Capai Rp 356 Miliar.
“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” kata Harli. Ia pun menekankan bahwa tuntutan sesuai hukuman maksimal itu adalah upaya terjauh yang bisa dilakukan oleh Kejagung dalam memberantas judi online. “Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” jelas Harliklan.
Namun, ia menegaskan bahwa hukuman yang memberi efek jera tidak hannya bergantung pada penuntutan oleh jaksa, tapi dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Polisi Ungkap Lima Rekening Judi ”Online” di Jabar, Jumlah Uang Capai Rp 356 Miliar.
Artikel Kompas.id “Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” kata Harli. Ia pun menekankan bahwa tuntutan sesuai hukuman maksimal itu adalah upaya terjauh yang bisa dilakukan oleh Kejagung dalam memberantas judi online. “Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” kata Harli.
Tak Hanya Segelintir, ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online Diketahui, Kejaksaan Agung termasuk dalam jajatan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas. Sedangkan, Kejaksaan Agung masuk dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum.
( her)