Berdiri Tegak Tower BTS di Tegal Alur, Diduga Tak Berizin ?

Radar-Nusantara | Jakarta  – Tower seluler milik BTS yang didirikan di Jalan Sukatani Raya RT 09 RW 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin dirikan Tower. Akan tetapi  Tower tersebut sudah berdiri tegak.

Menurut keterangan dari ketua RT 09 ketika dikonfirmasi, dirinya tidak mengetahui soal pembangunan tower tersebut namun ia mengaku semuanya sudah diserahkan kepada RW setempat.

“Kalau soal itu saya tidak begitu tau, yang saya tau semuanya sudah diserahkan ke Pak RW,” ucapnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (7/11/2024).

Ia menyarankan, jika ingin mengetahui soal tower tersebut bisa ditanyakan langsung kepada ketua RW 02.

“Silahkan kalau mau ketemu, ayo saya antar,” imbuhnya.

Sementara, ketua RW 02 saat ditemui di Pos RW sedang tidak berada di lokasi, namun salah satu orang yang berada di Pos RW tersebut mempertanyakan kedatangan awak media.

“Dari media mana?,” ucaonya sambil memegang Handphone dan menatap tajam.

Ia juga mengaku tower tersebut berdiri atas pengerjaan salah satu perusahaan tower.

“Itu tower punya BTS, gak tau kepanjangannya apa,” tandasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tudingan Tindak Pidana Harus Dibuktikan Secara Otentik Menurut Pasal 184 Ayat 1 KUHAP
Next post Tim Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Walhi: Pintu Masuk Membongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit