Tim Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Walhi: Pintu Masuk Membongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit 

Radar- Nusantara  | Riau -Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan menjadi pintu masuk membongkar dugaan adanya korupsi dalam proyek pemutihan kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit.

Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, pengusutan dugaan kongkalikong pemutihan hutan agar difokuskan pada kelompok korporasi dan pengelola hutan secara ilegal dalam areal yang luas.

Ia mengatakan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit itu terjadi tahun 2016-2024. Perkara ini berkaitan dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja.

Uli mengungkapkan, Walhi sejak lama memprediksi pemutihan tersebut menjadi celah besar praktik korupsi.

“Apalagi waktu tenggat penyelesaiannya hingga 2 November 2023, yang sarat akan kepentingan transaksional politik” ucap Uli dalam keterangan tertulis Jumat (4/10/2024).

“Semua bermula ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja pasal 110 A dan 110 B. Undang-undang ini membuat pemutihan sawit dalam kawasan hutan menjadi tertutup. Sebab dalam pasal 110 B UUCK disebutkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki izin diberikan waktu 3 tahun untuk mengurus legalitasnya. Tidak diketahui juga basis data yang digunakan KLHK untuk menghitung luasan konsesi, berapa luas hutan yang ditanami sawit, dan berapa luas tutupan hutan sebelum dibuka menjadi perkebunan, itu berasal dari data yang mana dan milik siapa” beber Uli.

Belakangan, sambung  Uli, KLHK secara tiba-tiba menerbitkan SK Menteri LHK Nomor SK.661 yang merupakan penyederhanaan formula perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) yang harusnya dibayarkan perusahaan dalam proses pemutihan.

“Yang dilihat berdasarkan data tutupan tahun 2000, perhitungan melalui SK.661 ini jauh lebih sedikit, dan sangat meringankan perusahaan.” ucapnya.

Hingga Oktober 2023, perkebunan sawit tanpa perizinan di bidang kehutanan totalnya sebesar 1.679.797 hektare. Dari total itu, sebanyak 1.263 unit kebun terindikasi milik perusahaan atau korporasi dengan luas 1.473.946,08 hektare. Uli menyebut, setidaknya terdapat sepuluh perusahaan besar yang ikut dalam proses ini.

“Mereka antara lain Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Goodhope, Citra Borneo Indah, Genting, Bumitama, Sime Darby, Perkebunan Nusantara, dan Rajawali/ Eagle High,” jelas Uli.

Menurut Uli, banyak dampak buruk yang muncul akibat proyek ini.

“Penanaman sawit dalam Kawasan hutan ini, bukan hanya menyebabkan deforestasi, tetapi juga hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya fungsi hidrologis yang kemudian menyebabkan banjir dan longsor, pelepasan emisi, kerugian negara dan perekonomian negara. Konflik dan tidak jarang diikuti dengan intimidasi kepada masyarakat,” tandasnya

Meski pun penggeledahan di kantor KLHK itu terbilang terlambat, kata Uli, namun langkah Kejaksaan perlu diapresiasi.

“Selanjutnya, menjadi penting bagi Kejaksaan juga memeriksa korporasi-korporasi yang terlibat dalam proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan,” katanya.

Sita Dokumen Planologi dan Biro Hukum

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). Penggeledahan dilakukan hingga larut malam pergantian hari dini hari tadi.

Berdasarkan pantauan media, lebih dari 15 pegawai Kejagung menunggu di Lantai 1 depan ruang konsultasi Sekretariat Penanganan Pengaduan LHK. Beberapa pegawai membawa boks-boks berisi lembaran-lembaran kertas menggunakan roda dari lantai atas.

Setidaknya sudah ada 4 boks yang sudah dikumpulkan penyidik dari lantai atas. Di antaranya boks bertutup ungu ditulis nama Biro Hukum 1 dan Biro Hukum 2.

Juga ada kotak dengan tutup oranye bertuliskan ‘disita dari ruang kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di lantai 2′. Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan kemungkinan merupakan unit kerja di bawah Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup KLHK. Dirjen Planologi tugasnya banyak berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024. Akan tetapi  kasus ini tidak terkait dengan perkara korupsi kebun sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Riau dengan terpidana bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi.

“Ini kasus baru,” ungkap  Harli Siregar kepada media, Kamis.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Berdiri Tegak Tower BTS di Tegal Alur, Diduga Tak Berizin ?
Next post Lagi lagi Bullying/Perundungan Terjadi di Binus School, Diduga Ada Anak Anggota Dewan & Pejabat Pelakunya