
Otto Hasibuan Tegaskan Pentingnya Single Bar dalam Pengangkatan dan Pembekalan Calon Advokat di Wilkum PT Jakarta
Radar Nusantara | Jakarta – Pada 15 Februari 2025, sebanyak 523 calon advokat secara resmi diangkat menjadi advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam sebuah acara pengangkatan dan pembekalan yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini turut dihadiri oleh Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Pusat Bantuan Hukum PERADI, serta para Ketua DPC PERADI dan Pengurus Young Lawyers Committee (YLC) PERADI.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang menyampaikan selamat kepada para calon advokat atas pencapaian mereka. Dalam pidatonya, Prof. Otto menekankan pentingnya proses penyumpahan sebagai langkah wajib sesuai dengan ketentuan undang-undang, sebelum advokat dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi.
“Saya ucapkan selamat kepada 523 calon advokat yang hari ini resmi menjadi bagian dari PERADI dan segera menjalani proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi,” ujar Prof. Otto. Ia menjelaskan bahwa penyumpahan di hadapan Pengadilan Tinggi merupakan langkah akhir sebelum advokat dapat mulai menjalankan tugas mereka sebagai profesi hukum yang sah.
Lebih jauh, Prof. Otto mengingatkan para calon advokat yang baru diangkat untuk mendalami lebih lanjut mengenai organisasi PERADI dan memahami filosofi di balik adanya ‘single bar’ dalam profesi advokat. “Saya ingin teman-teman advokat muda ini benar-benar mengenal apa itu PERADI, apa itu organisasi advokat, dan yang terpenting, apa itu konsep single bar yang saat ini diterapkan oleh PERADI,” tegasnya.
Menurut Prof. Otto, penerapan sistem single bar sangat penting untuk menjaga standar kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. “Advokat harus menjadi yang terbaik di antara yang terbaik (primus inter pares). Jika tidak, rakyat yang mencari keadilan bisa menjadi korban, terutama jika advokat tidak menguasai hukum dan perundang-undangan dengan baik,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Prof. Otto juga menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Advokat, kewenangan yang sebelumnya dimiliki negara kini telah dialihkan kepada organisasi profesi, yaitu PERADI. Hal ini merupakan landasan penting bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang lebih terstruktur serta berstandar tinggi bagi calon advokat.
Sebagai simbolis, beberapa peserta yang menerima SK Pengangkatan Advokat PERADI antara lain Natalia Hasibuan, Dhea Yulia Maharani, dan Mutiara Bostam, serta tujuh peserta lainnya. Penyerahan SK tersebut menjadi momen bersejarah bagi mereka dalam memulai karier sebagai advokat.
Dalam sesi wawancara setelah acara, Prof. Otto juga mengungkapkan bahwa ke depan, PERADI akan semakin memperkuat pendidikan mengenai kode etik dalam kurikulumnya. “Kami percaya, meskipun seorang advokat hebat dalam hal keahlian hukum, jika tidak mengutamakan kode etik, maka bisa merugikan klien. Pendidikan kode etik akan mendapatkan porsi lebih besar dalam kurikulum untuk memastikan setiap advokat menjaga kehormatan profesi ini,” ujarnya.
Acara pengangkatan dan pembekalan ini menjadi langkah awal yang penting bagi para advokat baru dalam perjalanan mereka untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Setelah mengikuti proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi, mereka akan siap menjalankan profesi mereka di berbagai bidang hukum.
(Sedney)