Ketua Forpekamat Marcelino Ajak Masyarakat Perang Melawan Mafia Tanah yang Meresahkan Warga Bekasi

Radar-Nusantara | Bekasi –Ketua. Forum Pejuang Keadilan Anti Mafia Tanah (Forpekamat), Marcelino Andreas Rumangkang, SH menyerukan perang melawan mafia tanah yang terus meresahkan warga Bekasi, yang semakin memperburuk situasi pertanahan di daerah tersebut. Pernyataan ini mencuat setelah terjadinya eksekusi tanah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri  (PN) Cikarang. Eksekusi ini melibatkan sebidang tanah seluas 36.030 m² yang sudah menjadi sengketa panjang, yang akhirnya mengundang kegaduhan akibat ketidakjelasan informasi kepada masyarakat.

Menurut Marcelino, bahwa kekisruhan ini tidak hanya terkait dengan eksekusi tanah, melainkan juga dengan buruknya sistem pertanahan yang dimanipulasi oleh oknum-oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang bersinggungan langsung dengan mafia tanah. “Kami menemukan banyaknya sertifikat ganda yang diterbitkan oleh BPN, serta permainan koordinat tanah yang sengaja dipindah untuk kepentingan segelintir pihak. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” tandas Marcelino dalam konferensi pers di kantor Forpekamat, Rabu 19 Februari 2025).

Marcelino juga menyoroti kegagalan BPN Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam kasus eksekusi tanah di Desa Setia Mekar. Salah satu masalah utama adalah tidak tercatatnya sita eksekusi yang mengakibatkan tanah yang sudah dieksekusi masih dapat diperdagangkan atau diagunkan. “Kenapa BPN tidak hadir dalam proses konstatering atau pencocokan batas tanah? Ini jelas masalah yang menyebabkan kegaduhan, dan kami menuntut agar BPN bertanggung jawab,” tambah Marcelino.

Dia juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera mencopot Kepala BPN Kabupaten Bekasi dan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, yang menurutnya telah gagal memberikan informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat dan pihak terkait. “Kekisruhan yang terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mafia tanah yang sudah bermain di balik ketidakjelasan hukum ini harus diberantas,” ujar Marcelino dengan tegas.

Masyarakat Diminta Melapor Oknum BPN yang Manipulasi Koordinat Tanah

Marcelino juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap oknum BPN yang terlibat dalam manipulasi koordinat tanah. Ia menyebutkan, “Sebagai contoh, kami menemukan perbedaan signifikan antara batas tanah di Kabupaten Bekasi dan Tangerang, yang menunjukkan adanya pemindahan titik koordinat secara ilegal. Ini adalah bukti adanya permainan oknum BPN yang harus segera dihentikan.” ungkapnya.

Pemerintah Daerah dan DPRD Diminta Bertindak Cepat

Selain menuntut tindakan tegas dari BPN, Marcelino juga menyoroti pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD dalam memberantas mafia tanah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera turun tangan dan tidak menunggu lebih lama lagi, karena semakin banyak warga yang menjadi korban dari ketidakpastian hukum terkait pertanahan. “Pemerintah daerah harus proaktif dan bertindak cepat untuk melindungi hak-hak warga. Jangan biarkan mafia tanah terus merajalela dan menambah penderitaan masyarakat,” tegas Marcelino.

Forpekamat juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera merumuskan regulasi yang lebih tegas dan jelas dalam menghadapi mafia tanah. “Kami berharap DPRD dapat memastikan adanya aturan yang jelas untuk mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” tambah Marcelino.

Penyelesaian Sengketa Tanah yang Adil dan Transparan

Marcelino. mengingatkan bahwa setiap warga berhak untuk mengetahui status hukum tanah mereka dengan jelas. “Hukum harus melindungi rakyat, bukan justru memperburuk keadaan dengan ketidakjelasan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan adil, transparan, dan tanpa menimbulkan kerusuhan lebih lanjut,” ujarnya.

Forpekamat juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan mediasi dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan warga, demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.

Harapan untuk Tindakan Tegas dan Berkelanjutan

Marcelino Andreas Rumangkang menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum terkait mafia tanah ini segera diselesaikan secara tegas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut tanpa solusi yang jelas. Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam mafia tanah di Bekasi segera ditindak dengan tegas, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Dengan berbagai dukungan ini, Forpekamat berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk memberantas mafia tanah di Bekasi, agar keadilan dapat ditegakkan, dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktek-praktek ilegal yang merugikan banyak pihak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post GEMAH Desak Mabes Polri Selidiki Dugaan Peran PT Lumbung Kencana Sakti dalam Demo Warga Kapuk Muara
Next post Film Horor “Pernikahan Arwah (The Butterfly House)” Tayang 27 Februari 2025: Menyuguhkan Cinta Tragis dalam Sentuhan Budaya Tionghoa