
Sunan Kalijaga & Partner Mengawal Freddy Widjaja untuk Gugat Hak Waris Rp13 Triliun dari Konglomerat Sinar Mas
Radar-Nusantara | Jakarta, Freddy Widjaja Putra dari mendiang taipan Eka Widjaya pendiri sinar mas group, secara terbuka memperjuangkan hak waris yang menurutnya belum dibagikan secara adil. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis 8 mei 2025 di daerah blok s Kebayoran Baru Jakarta selatan, Freddy didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners.
Dalam pernyataannya, Freddy menyoroti ketimpangan pembagian kekayaan yang terjadi pasca wafatnya sang ayah. Ia mengklaim, hanya empat anak dari istri pertama yang selama ini menikmati kendali atas kerajaan bisnis senilai ratusan triliun rupiah itu, sementara anak-anak dari istri lainnya — termasuk dirinya — tidak mendapat bagian sepeser pun.
“Saya mewakili ibu saya, Lidya Relawati, yang merupakan istri keempat dari ayah saya. Kami hanya mendapat tempat tinggal dan pendidikan. Tidak ada satu lembar saham, tidak ada dividen,” ungkap Freddy dengan nada tegas.
Wasiat Lama dan Dokumen Baru yang Dipertanyakan
Freddy mengaku memegang Akta Wasiat Nomor 236 Tahun 1991 yang disusun oleh Eka Tjipta Widjaja di hadapan notaris Benny Kristianto. Akta ini, menurutnya, mencantumkan semua istri dan anak-anak yang diakui. Namun, ia merasa heran ketika kemudian muncul akta-akta baru antara tahun 2005 hingga 2008 yang justru mencoret nama-nama anak dari istri selain yang pertama.
“Ini aneh bin ajaib. Bagaimana mungkin anak yang sebelumnya diakui, tiba-tiba dihapus dalam dokumen baru? Kami mempertanyakan keabsahan akta-akta tersebut,” ujarnya.
Langkah Hukum dan Klaim Nilai Warisan
Menurut perhitungan Freddy, kekayaan bersih Sinar Mas Group yang dikumpulkan dari berbagai entitas publik mencapai sekitar Rp360 triliun setelah dikurangi utang. Ia menilai, sebagai salah satu ahli waris, dirinya dan saudara-saudaranya dari istri keempat berhak atas bagian senilai sekitar Rp13 triliun.
Tim kuasa hukum dari Kantor Sunan Kalijaga & Partners menegaskan bahwa perjuangan Freddy memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami siap menempuh seluruh jalur hukum, baik mediasi maupun litigasi. Hak keperdataan tidak bisa dihapus begitu saja,” tegas kuasa hukum dalam konferensi pers tersebut.
Konflik Keluarga Konglomerat yang Jadi Sorotan
Sengketa ini menambah panjang daftar konflik warisan di kalangan elite bisnis Indonesia. Dengan jumlah ahli waris mencapai 28 anak dari lima istri, serta total aset bernilai triliunan rupiah, kisruh keluarga besar Widjaja menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum bisnis.
Freddy menegaskan, perjuangan ini bukan semata untuk dirinya, melainkan juga untuk membela hak ibu dan adik-adiknya. “Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang kami tidak berhak, tunjukkan dasar hukumnya. Tapi selama itu belum ada, kami akan terus menuntut hak kami,” pungkasnya.
(Sedney)