Gugatan Miliaran Rupiah Ibu Rosalina: Tiga Tahun Menanti, Keadilan Kini Dikejar Lewat Pengadilan

Radar-Nusantaa | Jakarta – Setelah tiga tahun menanti kejelasan, Rosalina (65) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menuntut kembali haknya atas pinjaman sebesar Rp1,5 miliar yang ia berikan kepada PT Gema Maritim Energi. Perempuan lanjut usia ini resmi menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 4441/PDT.G/2025/PN JKT.SEL, atas dugaan wanprestasi.

Dibantu tim kuasa hukum Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, Rosalina menuturkan bahwa dana pinjaman diberikan kepada Direktur PT Gema Maritim Energi, Fausan Fadel Muhammad, pada 18 Desember 2020. Kala itu, dana tersebut dijanjikan akan digunakan untuk mendukung keterlibatan perusahaan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tuban.

“Pinjaman ini saya berikan karena saya percaya dan ingin membantu proyek nasional. Saya tidak pernah mengambil untung dari uang itu. Kini saya hanya ingin uang saya kembali,” ujar Rosalina dengan suara berat, Kamis (15/5/2025).

Dana yang dipinjamkan Rosalina berasal dari koperasi, dan hingga kini bunga pinjaman tersebut masih ia tanggung sendiri. Namun sejak Juli 2022, pihak perusahaan tidak lagi membayar bunga atau memberikan kejelasan atas pelunasan.

Lebih menyayat hati, suami Rosalina wafat di tengah tekanan berat akibat utang yang ditanggung keluarga mereka. Ia menyebut, beban psikologis dan ketidakpastian pembayaran membuat sang suami sangat terpukul.

“Kematian suami saya mungkin sudah takdir, tapi tekanan karena masalah ini sangat membebani hidup kami,” ujarnya lirih.

Hingga saat ini, menurut kuasa hukum, total kewajiban PT Gema Maritim Energi telah mencapai Rp4,27 miliar, terdiri dari pokok pinjaman, bunga, serta berbagai beban biaya yang ditanggung oleh Rosalina.

Sunan Kalijaga menyebutkan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai pendekatan kekeluargaan tidak membuahkan hasil. “Kami masih membuka ruang untuk mediasi. Tapi jika tidak ada tanggapan, proses hukum akan terus berjalan. Ibu Rosalina hanya ingin haknya kembali,” ujarnya.

Sementara itu, komunikasi antara Rosalina dan pihak tergugat disebut telah benar-benar terputus. “Nomor saya diblokir, tidak ada lagi komunikasi. Saya sudah coba hubungi bahkan sampai ke orang tua Pak Fausan,” ungkap Rosalina.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025. Panggilan sidang telah disampaikan kepada kedua pihak, dan publik menantikan itikad baik dari tergugat untuk hadir dalam proses hukum ini.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada indikasi tekanan atau intimidasi terhadap kliennya. “Ini murni soal wanprestasi. Kami berharap proses berjalan adil dan profesional,” ujar Agustinus Nahak.

Rosalina menutup pernyataannya dengan satu kalimat sederhana yang mewakili perjuangan panjangnya: “Saya hanya ingin hak saya kembali. Tidak lebih.” tegasnya.

(Sedney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kolaborasi Raksasa OTT Lahirkan ‘Sugar Daddy’: Kisah Cinta Terlarang dan Rahasia Kelam Siap Hipnotis Pemirsa
Next post Ayu Ting Ting Gebrak Depok dengan Konser Dangdut Spektakuler Berkonsep K-Pop!