
Fauzan Fadel Muhammad Kembali Mangkir Sidang, Korban Tuntut Keadilan dan Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Radar – Nusantara | Jakarta – Persidangan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina, dan Direktur PT Gema Maritim Energi (GME), Fauzan Fadel Muhammad, kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat lagi-lagi mangkir dari panggilan pengadilan, memicu kekecewaan mendalam dari Rosalina dan kuasa hukumnya.
Kekecewaan Korban dan Tuntutan Ganti Rugi Rosalina, didampingi kuasa hukumnya Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga, mengungkapkan rasa frustrasinya atas ketidakjelasan pengembalian dana talangan usaha senilai Rp4,5 miliar yang telah ditagihnya sejak tiga tahun lalu. “Sudah dari 2022 kami menagih. Dari somasi pertama sampai terakhir, tidak ada kejelasan. Sampai hari ini, dana itu tidak kunjung dikembalikan,” tegas Agustinus Nahak.
Tak hanya menuntut pengembalian dana pokok, Rosalina juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp15 miliar dan denda Rp5 juta per hari atas keterlambatan pembayaran, sesuai dengan perjanjian awal. Rosalina, seorang ibu berusia 65 tahun, merasa sangat dirugikan dan kecewa lantaran komunikasi dengan Fauzan terputus, bahkan nomor teleponnya diblokir. “Saya ini ibu usia 65 tahun. Sudah kasih modal untuk pengembangan usaha, tapi bukan untung yang saya dapat, malah dirugikan. Nomor saya diblokir, tidak bisa komunikasi,” ujarnya dengan nada sedih.
Sorotan Terhadap Fauzan Fadel Muhammad
Fauzan Fadel Muhammad, selain menjabat Direktur PT GME, dikenal aktif di berbagai organisasi pengusaha ternama seperti HIPMI, KADIN, HIPPI, dan juga menjabat Ketua REPNAS Jakarta. Ia merupakan alumni ITB dan Sekolah Islam Al-Azhar, serta putra dari tokoh senior Fadel Muhammad yang pernah menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan.
Namun, sorotan terhadap Fauzan tak berhenti pada kasus wanprestasi ini. Ia juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp319 miliar sebagai pemilik dan komisaris utama PT EKI.
Harapan Akan Keadilan
Sunan Kalijaga menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal uang, melainkan juga soal tanggung jawab moral dan hukum. “Kalau memang ada itikad baik, datanglah ke persidangan dan selesaikan dengan profesional,” ujarnya.
Pihak Rosalina berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto dan lembaga peradilan memberikan perhatian serius terhadap perkara ini agar dapat diselesaikan secara adil dan tuntas. Gugatan terhadap Fauzan Fadel Muhammad teregister dalam perkara perdata dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan Rosalina secara materiil dan immateriil.
((*/Sedney)