Dugaan Penyerobotan Lahan, Pemprov DKI Dilaporkan Ahli Waris ke Polda Metro

Radar-Nusantara | Jakarta – Pemprov DKI Jakarta diduga menyerobot lahan milik warga seluas 7000 m² di Jalan Jeruk Manis 1 jalan Penyelesaian Tomang, RT 005/001, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Tak terima, ahli waris melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Mahfud (Ahli waris) mengatakan pihaknya sudah melaporkan Pemprov DKI Jakarta yang telah mencaplok lahan miliknya. Pasalnya, ia memiliki bukti kepemilikan Girik No.54/Meruya Utara. Demi memperjuangkan haknya sebagai ahli waris ia menempuh jalur hukum. Dimana pada 4 November 2024 lalu resmi melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan degan no surat laporan LP/B/6702/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Lima bulan yang lalu saya sudah laporkan masalah ini ke polisi, karena sebelumnya kami sudah melakukan somasi ke terlapor namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Diharapkan kasus ini segera diproses dengan memperoleh titik terang dan Pemprov DKI Jakarta mengembalikan lahan yang bukan miliknya, ” kata Mahfud, Senin (26/5/2025).

Mahfud menuturkan, kisruh lahan ini bermula pada tahun 2018 diketahui Pemprov (terlapor) tiba-tiba memasang plang besi diatas tanah ahli waris dan mengklaim mempunyai bukti kepemilikan. Namun demikian ahli waris (pelapor) tidak pernah merasa menjual bidang tanah tersebut.

Mahfud curiga bukti kepemilikan tersebut palsu. Namun, di tahun 2024 Pemrov DKI justru melakukan pemagaran disekeliling tanah tersebut. Setelah pemagaran, Mahfud melayangkan somasi kepada Pemprov DKI. Namun, sebagai Pemerintah yang harusnya melayani masyarakat justru tidak ada itikad baik.

“Karena merasa dirugikan maka saya menempuh jalur hukum dengan melapor ke SPKT Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan, ” ujarnya.

Dikatakan Kuasa hukum Ahli waris, Andryan, SH berdasarkan surat DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA, Nomor B/303/I/RES.1.9/2025/DITRESKRIMUM Tanggal 17/Januari 2025, Proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan surat autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akte autentik dan memasuki perkarangan milik orang lain tanpa ijin sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 167 KUHP, yang terjadi di kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat pada tahun 2023 terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai No 0964/Meruya Utara atas nama Pemprov DKI Jakarta sebagai terlapor (26/05/2025).

“Permasalahan tersebut sudah dalam tahapan proses Hasil Surat Pembetahuhan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP), dan belum terbukti surat pelepasan hak kepada Pemprov DKI Jakarta,” kata Andryan.

Kendati demikian terlapor kembali melayangkan somasi pada tanggal 25 Mei 2025 kepada ahli waris agar mengosongkan tanah tersebut dalam kurun waktu 2 × 24 jam.

“Upaya untuk memberikan tanggapan somasi tersebut sudah kami lakukan dengan tembusan berbagai instasi, agar terlapor kopratif serta menjunjung tinggi hukum terkait laporan yang sedang berjalan di tahap Hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menghormati proses penyidikan,” pungkasnya.

Sementara Sigit Gunawan Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat masih belum merespon saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait pelaporan yang sudah dilakukan ahli waris ke Polda Metro Jaya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Fauzan Fadel Muhammad Kembali Mangkir Sidang, Korban Tuntut Keadilan dan Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Next post PT KUY Tempuh Jalur Hukum atas Pembatalan Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024