PT KUY Tempuh Jalur Hukum atas Pembatalan Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024

Radar-Nusantara | Jakarta – PT KUY Digital Indonesia resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP PERBASI) dan Yayasan Pendidikan Gunadarma senilai Rp.400 juta. Gugatan ini dilayangkan menyusul penghentian secara sepihak turnamen bola basket internasional bertajuk Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024, yang digelar pada Juli tahun lalu di Depok.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta tersebut diawakili oleh tim kuasa hukum dari HRW Law Firm, yakni Harry Purwanto, SH, Ayub Markus, SH, dan Leonardo Julyus, SH. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.

Direktur Utama PT KUY, Suri Agung Prabowo, menjelaskan bahwa nilai gugatan mencakup kerugian sebesar Rp.400 Juta. Pihaknya menilai tindakan sepihak dari PP PERBASI yang mencabut rekomendasi penyelenggaraan dan menarik perangkat pertandingan tanpa dasar hukum yang sah, telah menimbulkan dampak besar terhadap penyelenggara, peserta, serta reputasi Indonesia di mata internasional.

Kronologi Kejadian

Masalah bermula pada hari pertama turnamen, 1 Juli 2024. Meski telah mengantongi surat rekomendasi dari berbagai instansi, seperti PERBASI Kota Depok, PERBASI Jawa Barat, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta telah mengajukan permintaan resmi untuk perangkat pertandingan, wasit dari PP PERBASI tidak hadir sebagaimana dijadwalkan.

Demi menjaga kelancaran dan profesionalisme ajang yang diikuti peserta dari dalam dan luar negeri, panitia penyelenggara memutuskan menggunakan wasit non-PERBASI pada laga pembuka. Wasit resmi dari PERBASI baru hadir dan mulai bertugas di pertandingan hari kedua hingga ketiga.

Namun, pada hari keempat, PT KUY dipanggil oleh PP PERBASI dan menerima peringatan resmi terkait penggunaan wasit non-PERBASI. Tanpa adanya proses mediasi atau klarifikasi lebih lanjut, PP PERBASI kemudian mencabut rekomendasi turnamen dan menarik seluruh perangkat pertandingan. Mereka juga mengeluarkan imbauan kepada pihak ketiga untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan penyelenggara.

Merespons imbauan tersebut, Yayasan Pendidikan Gunadarma yang menjadi tuan rumah venue turnamen, turut menghentikan kerja sama dan meminta panitia keluar dari lokasi meskipun masa sewa masih berlaku selama tiga hari.

Tim kuasa hukum PT KUY menyatakan bahwa tindakan para tergugat tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum.

“Ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif. Tindakan mencabut rekomendasi dan mengintervensi jalannya turnamen tanpa proses dialog yang proporsional jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan,” ujar Harry Purwanto, SH.

“Tidak ada satu pun regulasi FIBA yang menyatakan penggunaan wasit non-PERBASI dalam satu pertandingan awal dapat dijadikan alasan untuk membatalkan keseluruhan turnamen,” tambah Leonardo Julyus, SH.

Sementara itu, Ayub Markus, SH, menekankan bahwa gugatan ini juga merupakan bentuk evaluasi terhadap tata kelola organisasi olahraga di Indonesia. “Langkah hukum ini penting sebagai pembelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi perlakuan serupa terhadap penyelenggara yang telah berupaya menjunjung tinggi standar internasional,” ujarnya.

Pihak Tergugat

Adapun tergugat dalam perkara ini terdiri dari:

Budisatrio Djiwandono – Ketua Umum PP PERBASI (Tergugat I)

Nirmala Dewi – Sekretaris Jenderal PP PERBASI (Tergugat II)

Alvin Pratama – Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma (Turut Tergugat).

Dalam kasus ini PT KUY berharap proses hukum ini dapat menjadi preseden positif dalam membangun sistem keolahragaan nasional yang lebih transparan dan profesional. Mereka juga menekankan bahwa gugatan ini bukan semata demi kompensasi finansial, tetapi juga sebagai langkah korektif demi menjaga integritas dunia olahraga Indonesia.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dugaan Penyerobotan Lahan, Pemprov DKI Dilaporkan Ahli Waris ke Polda Metro
Next post Mediasi Antara Ratu Meta dan Yogi Gagal, Proses Hukum Berlanjut Demi Anak-anak