
Tim Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Kasus Ijazah Sudah Ditutup, Minta Publik Hentikan Spekulasi
Radar-Nusantara | Jakarta – Di tengah kembali maraknya isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di ruang publik, tim kuasa hukum Presiden akhirnya angkat bicara. Bertempat di Senayan Golf Club, Jakarta, Minggu (15/6), mereka menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan dan menegaskan bahwa perkara tersebut telah selesai secara hukum.
Dalam pernyataannya, Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M, yang memimpin tim hukum, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi telah ditangani secara menyeluruh oleh Bareskrim Polri ni dan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh — dari skripsi, dosen pembimbing, hingga institusi pendidikan tempat Presiden menempuh studi. Hasilnya tegas: tidak ada pelanggaran,” kata Yakup.
Tim hukum lainnya, yang terdiri dari Prof. Dr. Firmanto Laksana, Rivai Kusumanegara, dan Andra Reinhard Pasaribu, turut mendampingi Yakup dan menyampaikan keprihatinan atas terus digiringnya opini publik yang dianggap tak berdasar dan berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
Mereka menilai desakan agar Presiden membuka ijazahnya ke publik sebagai tindakan inkonstitusional dan tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
“Negara hukum tidak bisa tunduk pada tekanan opini. Yang menuduh, yang wajib membuktikan, bukan sebaliknya,” ujar Yakup menegaskan.
Lebih lanjut, tim hukum menyampaikan kekhawatiran bahwa isu ini dimanfaatkan secara politis menjelang dinamika politik nasional yang sedang berkembang. Narasi tentang Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden pun dinilai tidak berdasar dan berpotensi menjadi preseden buruk jika dipaksakan masuk ke ranah hukum tanpa bukti yang sah.
Tim kuasa hukum juga mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan ke publik, serta meminta media untuk tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang belum diverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat dan media massa untuk tidak terjebak dalam provokasi dan tetap menjunjung tinggi asas hukum dan etika demokrasi,” tutup Yakup dalam konferensi pers yang berlangsung tertib.
Dengan penegasan ini, Tim Kuasa Hukum berharap masyarakat tidak lagi terbawa arus hoaks dan memberikan ruang bagi penegakan hukum yang adil dan objektif.
(Sedney)