Didampingi Kamaruddin Simanjuntak, Dr. Ike Farida Kini Hadapi Pengkhianatan Mantan Pengacara

Radar-Nusantara | Jakarta – Perjuangan Dr. Ike Farida, seorang advokat dan aktivis hak asasi manusia, dalam melawan ketidakadilan selama hampir satu dekade mencapai babak baru. Setelah berhasil membuktikan dirinya sebagai korban konspirasi hukum dan bukan pelaku kejahatan, kini muncul fakta yang lebih mengejutkan: dua mantan pengacaranya sendiri diduga terlibat dalam pengkhianatan hukum yang menjadikannya tersangka.

Kasus ini berawal pada Mei 2012, ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence, Jakarta. Namun, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Group, menahan unit tersebut tanpa dasar hukum yang sah, hanya karena Ike bersuamikan Warga Negara Asing (WNA).

Sebagai seorang doktor hukum lulusan Universitas Indonesia (UI), Ike Farida tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum dan berhasil memenangkan delapan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021 yang memerintahkan PT EPH menyerahkan unit dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas nama Ike. Namun, alih-alih mematuhi putusan, PT EPH justru melaporkan Ike secara pidana dengan tuduhan palsu, yaitu memberikan keterangan palsu dan memalsukan akta otentik. Tindakan ini disinyalir bertujuan untuk menghindari kewajiban menyerahkan unit apartemen tersebut.

Mantan Pengacara Diduga Berkhianat, Bersekongkol dengan Pihak Lawan
Yang lebih memilukan, dalam proses pidana inilah terungkap fakta mengejutkan: dua pengacara Ike Farida, Nurindah dan Yahya, justru berbalik arah dan memberikan keterangan yang memberatkan mantan kliennya sendiri tanpa dasar bukti yang kuat. Ironisnya, keterangan mereka justru membela pihak PT EPH, pengembang yang seharusnya mereka lawan bersama Ike di pengadilan.

Belakangan diketahui dari Polres Jakarta Selatan bahwa Nurindah dan Yahya meminta pihak pengembang untuk menjadi saksi yang meringankan (a decharge) bagi diri mereka sendiri saat dilaporkan atas pelanggaran etik. Hubungan ini jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan serius dan dugaan pelanggaran berat terhadap etika profesi advokat. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, baik pengembang maupun kedua pengacara itu menyatakan tidak saling mengenal.

Namun, fakta membuktikan sebaliknya, mengindikasikan adanya dugaan kuat persekongkolan terselubung untuk menjatuhkan Dr. Ike Farida dan menggagalkan hak-haknya.
Atas pengkhianatan ini, Ike Farida telah melaporkan kedua mantan pengacaranya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan melanggar Pasal 67 ayat (2) dan (3) UU Advokat serta Pasal 322 KUHP terkait pelanggaran rahasia profesi.

Proses etik pun bergulir di Dewan Kehormatan PERADI, yang akhirnya menyatakan Nurindah bersalah karena melanggar Kode Etik dan Undang-Undang Advokat. Vonis ini membuktikan bahwa pengkhianatan tersebut nyata.
“Pelanggaran dua pengacara ini sungguh mencederai profesi advokat. Saya minta PERADI mencabut lisensi mereka dan Polisi tahan mereka agar tak ada korban lain,” tegas Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Ike, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (20 Juni 2025).

Keadilan Berpihak pada Korban, Perjuangan Lawan Sistem Rusak
Akibat kriminalisasi ini, Ike Farida sempat dijadikan tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kehilangan hak keimigrasiannya. Nama baiknya tercoreng dan kariernya terganggu. Namun, ia tidak menyerah.

Dengan Putusan Mahkamah Agung dan dukungan dari Dirjen HAM, Komnas Perempuan, serta para penegak hukum yang objektif, akhirnya keadilan berpihak pada kebenaran. Ike Farida dinyatakan bebas murni, dan kini satu per satu pelaku rekayasa hukum diusut, mulai dari pihak pengembang hingga pengacara pengkhianat.

“Ini bukan sekadar soal saya,” ucap Ike Farida. “Ini tentang melawan sistem rusak yang menyalahgunakan hukum untuk menindas korban. Saya bersyukur akhirnya kebenaran muncul, dan saya harap tidak ada lagi korban dari pengembang nakal maupun advokat yang menjual kliennya demi kepentingan pribadi.”

Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, “Ini soal melawan sistem buruk yang membiarkan pengkhianatan dan permainan kotor yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.”

“Kini, perjuangan Ike Farida telah menjadi simbol perlawanan konsumen dan masyarakat kecil terhadap dugaan mafia properti dan pengkhianat berseragam toga. Ia tetap berdiri tegak, dan dengan setiap langkahnya, ia membuka jalan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang selama ini mungkin merasa dibungkam oleh uang, kuasa, dan tipu muslihat hukum,” pungkasnya.

(Sedney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Peradi Cetus Kontroversi: Usul Hapus Keterangan Ahli dan Bukti Petunjuk dari RUU KUHAP
Next post Ejen Ali The Movie 2: Misi Satria” Siap Hibur Keluarga Indonesia Mulai 27 Juni, Sajikan Aksi Penuh Ketegangan dan Persahabatan