Sidang Lanjutan Fariz RM: Pengakuan Pengguna dan Harapan Rehabilitasi Kedua Ditengah Rekam Jejak Narkoba

Radar-Nusantara | Jakarta – Musisi Fariz RM hari ini kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan keterangan saksi. Fariz, yang tiba di sidang  pengadilan Jakarta Selatan  pada Kamis 26 Juni 2025 sekitar pukul 12.40 WIB, mengakui bahwa ia adalah pengguna dan bukan pengedar, serta masih berjuang melawan kecanduan yang pernah diobati dengan rehabilitasi sebelumnya.

Pelantun “Sakura” ini terlihat mengenakan kemeja putih dengan rambut cepak, tiba di pengadilan bersama rombongan tahanan lain dari Rutan Cipinang. Meskipun tidak banyak berbicara kepada awak media, Fariz RM sempat memamerkan senyuman khasnya sebelum memasuki ruang tunggu terdakwa.

Pengakuan sebagai Pengguna dan Upaya Rehabilitasi

Dalam persidangan, Kuasa hukum Fariz RM,  Deolipa Yumara menegaskan, bahwa kliennya mengakui kesalahan terkait penggunaan narkotika. “Dia mengakui bahwasanya dia memang hanya menggunakan (narkotika), jadi yang pertama, jadi enggak ada itu sebagai pengedar, karena apa yang dia gunakan, jumlahnya kecil, semuanya 0,8 gram, satu-satu yang dia disita, 0,8 gram berarti di bawah satu gram,” jelas kuasa hukum.

Menurut Deolipa, keterangan saksi-saksi lain juga menguatkan posisi Fariz RM sebagai pengguna. Fariz RM mengakui adanya “rasa candu” yang masih tersisa, meskipun sebelumnya ia pernah menjalani rehabilitasi. “Dia mengakui kesalahannya, ya memang karena dia memang di kepalanya ini masih ada rasa-rasa candu, jadi memang sebelumnya dia pernah satu kali rehabilitasi sudah selesai, tapi mungkin ini ada candunya timbul lagi, jadi dia akhirnya menggunakan itu,” imbuh kuasa hukum.

Mengingat Fariz RM baru satu kali menjalani rehabilitasi, pihak kuasa hukum berencana mengajukan permohonan rehabilitasi kedua kepada majelis hakim. Mereka berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini, dengan keyakinan bahwa proses rehabilitasi seringkali membutuhkan lebih dari satu kali upaya untuk mencapai kesembuhan total.

“Ini kan dia baru satu kali direhabilitasi, kadang-kadang kita satu kali rehabilitasi itu belum tentu selesai, kita udah keluar, tapi masih ada candunya dikit, jadi akhirnya menggunakan lagi. Makanya biasanya rehab itu bisa dua-tiga kali, makanya karena baru satu kali rehab, kita akan memohonkan kepada majelis hakim, yang menangani perkara beliau, supaya kemudian dia adakan permohonan rehabilitasi yang kedua,” terang Deolipa.

Kuasa hukum Fariz RM,  Deolipa Yumara

Ancaman Hukuman dan Rekam Jejak Fariz RM

Terkait dakwaan seumur hidup yang sempat mencuat, Deolipa menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak berlaku bagi kliennya karena pasal tersebut dikenakan untuk pengedar. “Dia bukan pengedar, pasalnya kemudian lepas, jadi kita akan sampaikan, dan nanti juga sudah mengerti karena dia hanya sebagai pengguna, jadi pasal dakwaan sebagai pengedar dia lepas, jadi tidak sebagai pengedar. Jadi tidak ada ancaman hukuman seumur hidup buat seorang Fariz RM, begitu karena dia hanya sebagai pengguna,” tegasnya.

Fariz RM ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah sopirnya, Andres Deni Kristyawan, diamankan di Kemayoran, Jakarta. Didakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan sebagai perantara atau pelaku dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ganja. Ia juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu (Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009) serta memiliki dan menyimpan ganja (Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

Tingginya ancaman hukuman tidak terlepas dari rekam jejak Fariz RM yang sudah berkali-kali tersandung kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 di Radio Dalam, Jakarta, dengan barang bukti ganja. Delapan tahun kemudian, pada 2015, ia kembali ditangkap karena mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya. Terakhir, pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali diamankan di kediamannya dengan barang bukti sabu, Alprazolam, dan Dumolid.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk kemungkinan dari pihak keluarga yang dapat memberikan keterangan terkait proses rehabilitasi yang telah dijalani Fariz RM. Fariz RM sendiri telah meminta maaf kepada majelis hakim, masyarakat luas, pengacaranya, dan keluarganya atas perbuatannya.

(Sedney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post “Narik Sukmo” Siap Mengguncang Bioskop: Horor Penuh Misteri dan Pesan Moral yang Mendalam
Next post 100 Pasangan Ikuti Nikah Massal Kemenag di Masjid Istiqlal, Bagian dari Rangkaian Peaceful Muharam 1447 H