
Dewi Wulan Layangkan Somasi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Radar-Nusantara | Bekasi – Penyanyi Dewi Wulan, bersama DJ Natagein, didampingi kuasa hukum Ananta Rangkugo, SH., secara resmi melayangkan somasi kepada Lisa Mariana (LM) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Club Sevensix, Green House Cafe, Apartemen Lagoon, Bekasi, pada Rabu (2/7/2025).
Kuasa hukum Ananta Rangkugo menjelaskan bahwa somasi tersebut berkaitan dengan dua kasus hukum yang menimpa kliennya. Kasus pertama adalah dugaan penipuan transaksi online yang terjadi pada 12 April 2025. Dewi Wulan melakukan pembelian piyama melalui akun Instagram milik LM, namun setelah pembayaran penuh, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan hingga saat ini.
Kasus kedua adalah dugaan pinjaman uang tanpa pelunasan pada 19 April 2025. LM diduga menerima pinjaman sebesar Rp10 juta dari Dewi Wulan tanpa adanya perjanjian tertulis. Meskipun LM sempat menjanjikan pelunasan dimulai pada 23 April 2025, pembayaran tersebut tidak kunjung direalisasikan. “LM diduga terus menghindar dan menyampaikan janji-janji palsu,” terang Ananta.
Dewi Wulan menyatakan bahwa tindakan ini awalnya dilandasi oleh hubungan pertemanan dan rasa empati terhadap kondisi keuangan LM. Namun, seiring berjalannya waktu, komunikasi semakin tertutup dan tanggung jawab tidak dipenuhi, sehingga langkah hukum pun terpaksa diambil.
Dalam kesempatan yang sama, Dewi Wulan dan DJ Natagein menyoroti fenomena kejahatan berbasis relasi dan manipulasi psikologis yang menurut mereka semakin marak dan merugikan banyak korban yang memilih untuk diam. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada serta berani mengambil langkah hukum jika mengalami hal serupa.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi. Namun, melalui sejumlah unggahan di media sosial, LM sempat menyatakan merasa tertekan akibat tuduhan yang beredar.
Kuasa hukum Ananta Rangkugo menegaskan bahwa somasi ini tidak bertujuan untuk mempermalukan pihak mana pun, melainkan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan melindungi ketulusan yang telah disalahgunakan. Ia juga mengingatkan bahwa hukum berlaku untuk seluruh bentuk pelanggaran, baik besar maupun kecil, terlebih bila terjadi secara berulang dan sistematis.
Konferensi pers ini diharapkan dapat menjadi ruang edukasi publik mengenai pentingnya transparansi, tanggung jawab, dan etika dalam menjalin hubungan sosial maupun bisnis..
(Sedney)