Geger! Prostitusi Anak Online Dikendalikan Napi dari Lapas Cipinang

Radar-Nusantara | Jakarta — Sebuah kasus mengejutkan terkuak di Jakarta, di mana praktik prostitusi online anak di bawah umur diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melalui Subdirektorat Siber, berhasil membongkar jaringan ini setelah melakukan patroli siber intensif.

Plh Kasubdit I Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah ditemukan akun media sosial X yang mempromosikan grup prostitusi pelajar Jakarta bernama “Priti 1185”. AN, yang sebelumnya pernah divonis dalam kasus serupa dan masih menjalani hukuman 9 tahun penjara, memanfaatkan telepon genggamnya di dalam lapas untuk menjajakan dua korban, CG (16) dan AB (16).

“AN sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023, dalam seminggu melayani 1-2 kali predator anak,” jelas Rafles.

Modus operandi AN terbilang rapi. Ia mematok tarif sebesar Rp 1,5 juta per anak untuk setiap transaksi, yang kemudian dibagi dua dengan para korban. Setiap korban dilaporkan menerima antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per pelanggan. Transaksi sendiri dilakukan di hotel-hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk telepon genggam dan akun-akun media sosial yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

AN kini dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 296 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dan Pasal 506 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menyoroti celah keamanan dalam lapas serta tantangan kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih.

(Sedney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Surplus Indonesia: Mengubah Limbah Jadi Berkah dengan “Clearance Sale App” Inovatif
Next post PERADI Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHP, Soroti Urgensi Reformasi Hukum Nasional