PERADI Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHP, Soroti Urgensi Reformasi Hukum Nasional
Radar-Nusantara | Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan dukungan tegasnya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh DPR RI. Dalam pertemuan resmi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/7/2025), jajaran pimpinan PERADI menyerukan agar DPR tetap konsisten menyelesaikan pembahasan dan segera membawa RUU KUHP ke tahap pengesahan akhir.
Kehadiran PERADI dipimpin oleh Ketua Harian R. Dwiyanto Prihartono bersama sejumlah tokoh penting organisasi, seperti Wakil Ketua Umum Dr. H. Supriyanto Refa, Wakil Sekjen Dr. Viator Harjen Sinaga, Ketua Bidang Humas R. Riri Purbasari, dan Ketua Bidang Kajian Hukum Dr. Nikolas Simanjuntak. Mereka hadir sebagai bagian dari aliansi bersama 12 organisasi advokat lainnya dalam satu suara mendesak DPR agar tidak menunda-nunda lagi pengesahan KUHP yang dinilai sudah sangat krusial bagi pembaruan sistem hukum nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional berjalan sesuai rencana. KUHP yang baru ini adalah kebutuhan mendesak. Tidak ada alasan untuk mundur atau ragu, karena kita bicara tentang masa depan sistem hukum Indonesia,” tegas Dwiyanto dalam konferensi pers usai pertemuan.
RUU KUHP ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang masih warisan kolonial. Bagi PERADI, pengesahan tahun ini adalah keharusan agar masa transisi dapat dilakukan secara maksimal, baik untuk para penegak hukum maupun masyarakat luas.
“Kami paham bahwa pembahasan KUHP ini diwarnai banyak perdebatan, bahkan intervensi dari kelompok tertentu yang tidak ingin perubahan. Tapi kami yakin, DPR bisa berdiri kokoh untuk kepentingan bangsa,” lanjut Dwiyanto.
Tak hanya mendesak soal waktu, PERADI juga menyoroti isi dari RUU KUHP, khususnya yang berkaitan dengan hak privasi warga negara. Salah satu poin krusial yang kembali mereka tekankan adalah soal penyadapan.
“Penyadapan adalah isu sensitif dan menyentuh langsung hak asasi. Kami tidak ingin ada celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Dr. Nikolas Simanjuntak.
PERADI menyambut positif komitmen Komisi III DPR yang menjanjikan akan memperjelas dan memperketat pengaturan pasal penyadapan. Langkah ini dinilai penting agar KUHP baru benar-benar selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hukum acara pidana (KUHAP) yang menjunjung tinggi HAM.
Dalam pernyataan penutupnya, PERADI menegaskan agar DPR RI tidak terpengaruh oleh tekanan politik, opini publik yang bias, ataupun desakan yang tidak berdasarkan prinsip hukum. Sebaliknya, mereka berharap DPR bisa menunjukkan profesionalisme dan keberanian untuk mengesahkan RUU KUHP sebagai tonggak baru reformasi hukum nasional.
“RUU KUHP ini bukan hanya sekadar regulasi. Ini adalah refleksi dari kemajuan bangsa dalam membentuk sistem hukum sendiri yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Dwiyanto.
Sebagai organisasi advokat terbesar di Indonesia, PERADI memiliki posisi strategis dalam mendorong reformasi hukum. Dukungan mereka terhadap RUU KUHP mencerminkan kehendak kuat dari kalangan profesional hukum agar Indonesia segera keluar dari bayang-bayang sistem hukum kolonial dan membangun tatanan pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat modern.
(Reporter: Sedney)
