Otto Hasibuan Lantik 639 Advokat Baru, Tegaskan Peran Advokat Bukan Sekadar Cari Kekayaan
Radar-Nusantara | Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. memimpin langsung prosesi pengangkatan dan pelantikan 639 calon advokat baru yang kini resmi tergabung dalam Peradi. Acara pelantikan digelar di Ballroom NT Tower, Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (11/10/2025).
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menyampaikan selamat kepada para advokat baru yang resmi menjadi bagian dari keluarga besar Peradi. Ia menyebut momen ini sebagai tonggak penting yang menandai perubahan status dari calon advokat menjadi rekan sejawat dalam profesi hukum.
> “Bagaimana perasaannya sekarang? Lega, ya. Kalau tadi saya menyebut Saudara-saudara, sejak saat ini saya harus memanggil Saudara-saudara bukan lagi saudara-saudara, tapi teman sejawat saya. Luar biasa, dalam hitungan detik status Saudara berubah,” ujar Otto disambut tepuk tangan hadirin.
Otto juga memberikan pembekalan etika dan nilai-nilai profesionalisme kepada seluruh advokat baru. Ia menekankan bahwa profesi advokat bukanlah semata-mata sarana untuk mencari kekayaan, melainkan pengabdian untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
> “Kekayaan akan datang dengan sendirinya ketika kita meningkatkan kualitas dan memberikan pelayanan hukum yang baik kepada klien. Fokuslah pada mutu pelayanan, karena dari kepuasan klien, penghargaan dan kesejahteraan akan mengikuti,” pesan Otto.
Sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto menjelaskan bahwa Peradi dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat dengan tujuan meningkatkan kualitas advokat Indonesia serta memastikan peradilan yang jujur, bermartabat, dan adil.
Otto juga menegaskan bahwa Peradi memiliki delapan kewenangan utama yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat, di antaranya:
1. Mengangkat advokat,
2. Menyelenggarakan pendidikan profesi advokat,
3. Melaksanakan ujian advokat,
4. Membentuk dewan kehormatan,
5. Melakukan pengawasan terhadap advokat,
6. Menetapkan kode etik advokat, dan
7. Menjalankan tugas-tugas lain sebagaimana diamanatkan undang-undang.
8. Memberhentikan Advokat yang melanggar kode etik
> “Delapan kewenangan itu hanya diberikan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia. Tidak ada organisasi lain yang memiliki kewenangan tersebut. Maka ketika saya melantik Saudara hari ini, itu dilakukan atas dasar perintah undang-undang,” tegas Otto.
Otto juga menegaskan kembali pentingnya integritas dan tanggung jawab moral seorang advokat terhadap klien sebagai pencari keadilan. Ia mengingatkan agar advokat tidak pernah mengkhianati kepercayaan klien dalam situasi apa pun.
> “Jangan sekali-sekali mengkhianati klien Anda, termasuk setelah hubungan profesional berakhir. Bayangkan, hanya dengan selembar surat kuasa, hidup seseorang bisa berada di tangan Anda. Itulah makna luhur profesi advokat,” ujar Otto.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus DPN Peradi, antara lain:
R. Dwiyanto Prihartono (Ketua Harian DPN Peradi),
Hermansyah Dulaimi (Sekretaris Jenderal DPN Peradi),
Nyana Wangsa (Bendahara Umum DPN Peradi),
Julius Rizaldi (Ketua Dewan Pembina DPN Peradi),
Adardam Achyar (Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi), serta
R. Riri Purbasari Dewi (Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN Peradi),
beserta sejumlah tokoh dan pengurus DPN Peradi lainnya.
Dengan dilantiknya 639 advokat baru ini, Peradi menegaskan komitmennya untuk terus mencetak advokat-advokat berkualitas, berintegritas, dan berjiwa pengabdian, demi mewujudkan peradilan yang adil dan bermartabat di seluruh Indonesia.
(Reporter:sedney)
