Proyek Gedung Olahraga di Petukangan Selatan Diduga Langgar Izin dan Abaikan Koordinasi Wilayah
Radar-Nusantara | Jakarta – Sebuah proyek pembangunan fasilitas olahraga di kawasan strategis Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menuai protes keras dari masyarakat sekitar. Pembangunan gedung olahraga yang berlokasi di Jalan M. Saidi Raya No. 12, RT 002/RW 006, Kelurahan Petukangan Selatan, ini diduga kuat telah berjalan tanpa mengantongi izin resmi yang disyaratkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekaligus mengabaikan prosedur koordinasi dengan perangkat wilayah setempat.
Laporan serius ini, yang masuk ke meja otoritas terkait, secara eksplisit meminta Pemkot Jakarta Selatan untuk segera mengambil langkah penertiban terhadap dugaan pelanggaran Penataan Ruang dan Perizinan tersebut. Lokasi persis pembangunan ini disebut-sebut berada di samping Gedung Galeey, dekat dengan area padat lalu lintas Hunting Basuri dan Jalan Arteri JORR M. Saidi Raya.
Tiga Pilar Pelanggaran yang Dituduhkan
Inti keberatan masyarakat difokuskan pada tiga isu utama yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola pembangunan di Ibu Kota:
1. Masalah Perizinan (IMB/PBG)
Dugaan utama adalah proyek ini dimulai tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—atau kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dari Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum. Sesuai regulasi di DKI Jakarta, setiap pembangunan, khususnya fasilitas komersial atau publik seperti gedung olahraga, wajib memperoleh izin ini sebelum tiang pancang pertama ditanam.
- Implikasi Hukum: Membangun tanpa PBG/IMB melanggar Peraturan Daerah dan dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari penghentian paksa hingga perintah pembongkaran.
2. Ketiadaan Koordinasi Wilayah
Warga menyoroti sikap tertutup pihak pengembang yang dituding tidak pernah melakukan konfirmasi atau koordinasi dengan perangkat wilayah formal, termasuk Ketua RT dan Ketua RW.
- Dampak Sosial: Ketiadaan komunikasi ini melanggar etika sosial dan prosedur persetujuan lingkungan, menimbulkan keresahan, dan menghilangkan hak warga untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan masukan terkait dampak langsung proyek pada kehidupan mereka.
3. Dokumen AMDAL dan Dampak Lingkungan
Poin krusial lain yang diangkat adalah tidak adanya konfirmasi publik mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tergantung skala proyek.
- Prasyarat Mutlak: AMDAL atau dokumen lingkungan setara adalah prasyarat mutlak yang harus disetujui sebelum izin bangunan diterbitkan. Dokumen ini bertujuan memastikan dampak pembangunan terhadap lalu lintas, kebisingan, drainase, dan potensi kerugian sosial lainnya telah dikaji dan dimitigasi.
Keresahan Warga dan Tuntutan Penertiban Tegas
Pembangunan gedung olahraga di lokasi yang padat dan strategis ini memicu kekhawatiran warga akan dampak domino yang ditimbulkannya. Mulai dari kemacetan lalu lintas selama masa konstruksi, kebisingan, hingga risiko gangguan pada infrastruktur lingkungan (seperti saluran air atau sanitasi) yang tidak dikoordinasikan.
Kekecewaan masyarakat tercermin dalam tuntutan tegas mereka: “Tidak ada koordinasi sama sekali dengan wilayah, tolong segera tindak lanjuti,” yang mengindikasikan bahwa warga merasa diabaikan dalam proses yang seharusnya transparan.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, khususnya Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera merespons laporan ini.
Tuntutan Masyarakat:
- Investigasi Mendalam: Aparat diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi status perizinan.
- Penertiban dan Penghentian: Jika terbukti melanggar, pembangunan harus dihentikan secara permanen atau sementara hingga semua persyaratan perizinan yang sah, termasuk persetujuan lingkungan dan wilayah, terpenuhi.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menunjukkan ketegasan mereka dalam menjamin ketaatan para pengembang terhadap regulasi tata ruang demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan warga Ibu Kota.
(Tim)
